![]()

SANGIHE, Bintang Nusa Utara com– Politisi muda Partai Golkar, Marvein Hontong, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Penunjukan tersebut berlaku sejak 11 Mei 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan itu diumumkan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Selasa (26/5/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Risal Paulus Makagansa, bersama sejumlah anggota DPRD dan jajaran sekretariat dewan.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Riputri Tamaka saat membacakan berita acara menjelaskan, penunjukan Marvein Hontong dilakukan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan DPRD hingga ditetapkannya Ketua DPRD definitif.
“Saudara Marvein Hontong menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sampai adanya penetapan Ketua DPRD definitif,” ujar Tamaka saat membacakan berita acara rapat.
Diketahui, Marvein Hontong saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Penunjukan tersebut dinilai sebagai bentuk kepercayaan terhadap kader muda Golkar dalam menjalankan roda kepemimpinan lembaga legislatif daerah.
Dengan ditunjuknya Marvein Hontong sebagai Plt Ketua DPRD, diharapkan pelaksanaan agenda-agenda legislatif, pengawasan, serta fungsi penganggaran di DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe tetap berjalan optimal dan kondusif.
Penulis: Melky Polohindang


