Johanis Pilat Resmi Jabat Pj Sekda Sangihe, Siap Kawal Proses Seleksi Sekda Definitif

Share to

Loading

SANGIHE, Bintang Nusa Utara.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Michael Thungari resmi melantik Johanis Pilat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pelantikan berlangsung di Ruang Serbaguna Rumah Jabatan Bupati, Selasa (2/6/2026).

Pelantikan tersebut dilakukan menyusul berakhirnya masa tugas Melanchton Harry Wolff yang memasuki masa purna bakti terhitung mulai 1 Juni 2026.

Sebagai Pj Sekda, Johanis Pilat akan mengemban sejumlah tugas strategis, termasuk mempersiapkan dan mengawal tahapan administrasi hingga proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah definitif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Melanchton Harry Wolff atas pengabdian dan kontribusinya selama menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah daerah.

“Terima kasih atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian yang telah diberikan bagi kemajuan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Semoga masa purna tugas menjadi waktu yang penuh kebahagiaan bersama keluarga,” ujar Thungari.

Kepada Johanis Pilat, Bupati berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta mampu menjaga kesinambungan pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik.

Menurut Thungari, posisi Sekda memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan perangkat daerah, memastikan jalannya program pembangunan, serta menjaga efektivitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Sekda merupakan penggerak utama birokrasi daerah. Karena itu dibutuhkan sosok yang memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan manajerial yang baik untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal,” katanya.

Bupati juga menegaskan bahwa pengangkatan Penjabat Sekda merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memastikan seluruh agenda pembangunan daerah tetap berjalan sesuai rencana.

Sesuai aturan yang berlaku, masa tugas Penjabat Sekda berlangsung selama tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga Sekretaris Daerah definitif resmi ditetapkan dan dilantik.

Pelantikan tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe. (e’Q)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *