![]()
SANGIHE, Bintangnusautara.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tamako bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang berujung pada tewasnya seorang pria berinisial F.B (20), warga asal Kampung Tariang Lama. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada, Kamis (9/1/2026) dinihari di depan Kantor Lurah Soataloara II, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam waktu singkat setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang sempat melarikan diri. Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Tamako dibawah pimpinan Kapolsek Tamako, AKP Meldy Roring, S.H., setelah menerima laporan dari anggota PAMAPTA 3 Polres Sangihe IPDA E. Wanihi, S.H., bersama tim Resmob.
Dua pelaku masing-masing berinisial A.E.S (24) dan M.K (27). Keduanya diketahui merupakan warga Kampung Nagha 2, Kecamatan Tamako. Berdasarkan informasi awal, penganiayaan tersebut dilakukan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga meninggal dunia.
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tamako untuk penyelidikan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” Ujar Roring.
Polsek Tamako menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, serta menghindari tindakan main hakim sendiri. (*/Oncu)
