Dokumen Nasabah BRI Tamako Hilang. AP Bakal Tempuh Jalur Hukum

Share to

Loading

Kantor Bank BRI Unit Tamako

bintangnusautara.co., SANGIHE – Kredibilitas Bank BRI Unit Tamako kembali dipertanyakan oleh nasabah, bahkan harus berujung lapor polisi.
AP salah satu nasabah BRI Tamako kecewa, pasalnya sejumlah dokumen jaminan krdit miliknya diduga hilang dan hingga kini belum dapat ditunjukkan oleh pihak bank.
Menurut AP saat ditemui Jumat (06/02/2026), dirinya pada Maret 2018 mengajukan pinjaman di Bank BRI Tamako dengan jangka waktu tuju (7) tahun. “Sebagai jaminan, diserahkan dokumen sebagai jaminan salah satunya Surat Keputusan (SK) asli yang bersifat tunggal dan hanya diterbitkan satu kali” ungkapnya.
Pada tahun 2024, AP mendatangi kantor BRI untuk meminjam dokumen untuk keperluan mengcopy. Pihak bank kemudian menyampaikan bahwa dokumen tersebut tidak diketahui dimana dan diduga tercecer atau hilang dan AP saat itu memilih meninggalkan kantor.
Selanjutnya AP melapor ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ketika masa kredit berakhir pada Maret 2025, AP datang kembali ke pihak BRI Tamako untuk menanyakan keberadaan dokumen jaminannya. “Namun hingga saat ini keterangan dari pihak Bank BRI Tamako belum menemukan dokumen tersebut dan masih terus mencari” tegasnya.
Cukup lama AP menunggu hingga Januari 2026 jawaban yang diperoleh masih sama dan dokumen yang dimaksud belum juga dapat ditunjukkan.
‎AP menjelaskan bahwa pihak bank telah mendatanginya dan meminta untuk melakukan pengurusan dokumen pengganti. “Otomatis tawaran ini saya tolak. Alasannya jelas, SK hanya diterbitkan satu kali, dan dokumen pengganti tidak dapat disamakan dengan dokumen asli karena hanya berupa kutipan” tegas AP.
Namun demikian, AP tetap membuka ruang penyelesaian. Ia kemudian diminta menghadap Pimpinan Cabang BRI Tahuna. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan cabang meminta agar persoalan tidak dibawa ke ranah hukum. Namun di sisi lain, pihak bank menyampaikan bahwa AP harus mengurus sendiri persoalan dokumen tersebut hingga ke tingkat provinsi, dengan janji bantuan biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi. “Sebelas bulan saya menunggu, kewajiban telah saya penuhi dan pihak bank memperoleh keuntungan dari dokumen tersebut” paparnya.
‎Diakui oleh AP dirinya kecewa telah menjadi nasabah Bank BRI dan menegaskan akan menuntut pihak bank.
Disisi lain, dalam pertemuan lanjutan di Polsek Tamako pada Januari 2026, pihak bank kembali meminta waktu satu bulan untuk melakukan pencarian dokumen. Permintaan tersebut ditolak oleh AP, yang hanya memberikan tenggat waktu dua minggu, dan disepakati oleh pihak bank. “Jika tidak dapat dipenuhi, maka saya akan menuntut ganti rugi dan akan menempuh jalur hukum” jelasnya.
Pihak bank sendiri sampai berita ini diturunkan, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. Sejumlah wartawan juga mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukan pihak Bank BRI Unit Tamako yang saat dicegat untuk dimintai tanggapan hanya melontarkan kata “nanti”. Kemudian satu lagi pihak bank yang dicegat hanya mengatakan “belum bisa memberikan jawaban”. Kemudian dua orang tersebut menjalankan kendaraan mereka meninggalkan lokasi.

Penulis : Alosius Budiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!