![]()
SANGIHE, bintangnusautara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menetapkan AAL (47), mantan Pelaksana Harian Kapitalaung Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Herry Santoso Slamet, SH, menjelaskan bahwa surat penetapan tersangka telah diterbitkan pada 9 Desember 2025 dengan nomor Print – 02 /P.1.13/FD/12/2025.

“Tersangka merupakan warga Kampung Beha yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Harian Kapitalaung sejak September 2022 hingga Juli 2024,” ujar Herry Santoso.
Ia menuturkan bahwa surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 15 September 2025 dan diperbarui pada 10 November 2025. Dari hasil ekspose yang digelar pada 9 November 2025, ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Santoso menambahkan, hasil audit Inspektorat menemukan dugaan kuat adanya penyelewengan anggaran hingga mencapai sekitar Rp900 juta. Temuan lain juga menunjukkan adanya kegiatan pengadaan bermasalah yang diduga bersifat fiktif.
“Kami akan menitipkan tersangka AAL ke Lapas Kelas IIB Tahuna untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi Dandes saat ini akan terus di dalami dan terus berproses.
“Pihak Kejaksaan masih terus mendalami kasus tersebut pada pihak lainnya dan akan menghitung seberapa banyak kerugian negara. Oknum tersangka saat ini telah ditahan di kejaksaan,” Tutup Herry Santoso. (Ocu)
