![]()

SANGIHE,⭐Bintangnusautara – Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara (Tabut) masih
dalam tahapan penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe, namun demikian tersangkanya terus bertambah.
Rabu (4/02/2026), pihak Kejari Kepulauan Sangihe kembali menetapkan satu lagi tersangka terhadap AS sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/P.1.13/Fd.2/02/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Kepada para awak media, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sangihe, Emnovry H. Pasariang, melalui Kasubsi Intelijen, Rahmat Syaputra mengatakan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi dana desa Kampung Beha ini telah menetapkan dua orang tersangka. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan penyidikan yang terus berjalan. “Dari hasil pengembangan penyidikan tersebut, hari ini ditetapkan satu tersangka baru yakni AS yang merupakan mantan Kapitalaung Beha” jelasnya.
Terkait dengan sanksi hukum, dijelaskan AS terancam hukuman berat dan dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disisi lain, Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Yoga Tri Pramudya turut menjelaskan bahwa AS juga sempat dinonaktifkan dari jabatannya seiring proses hukum yang berjalan. “Diduga dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp. 900 juta” tegasnya
Untuk saat ini kata Yoga, pihaknya masih terus mendalami secara detail untuk memetakan berapa aliran dana yang dinikmati serta digunakan oleh masing-masing tersangka.
Penulis : Oncu
