![]()
SANGIHE, ⭐Bintangnusautara.com – Disaksikan langsung ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Sulawesi Utara Dr. Ir. Godbless Sofcar Vicky Lumentut, S.H., M.Si., D.E.A, Bupati Michael Thungari secara resmi membuka Musyawarah Daerah Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, bertempat di ruang rapak rumah jabatan Bupati, Senin (26/01/2026).
Dalam sambutanya Bupati menyampaikan kehadiran ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat gerakan koperasi sebagai soko guru perekonomian rakyat, musda yang diselenggarakan hari ini intinya pertama kita akan memilih pengurus Dewan Koperasi Indonesia Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Tugas pokoknya dari pengurus antara lain, menghimpun dan mengkoordinasikan gerakan Koperasi di tingkat daerah serta memperjuangkan kepentingan koperasi daerah dan ada 7 fungsi salah satu fungsi yang utama dalam mewakili gerakan Koperasi daerah dalam hubungan dengan pemerintah daerah dan DPRD dan terus ke bawah intinya dewan koperasi daerah akan menjadi jembatan perjuangan ke pemerintah daerah pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” jelas Bupati.
Kabupaten Kepulauan Sangihe, lanjut Bupati, diberkati Tuhan dengan sumber daya alam nah selama ini sumber daya alam ini dikelola secara ilegal atau tidak berizin karena wilayah eksplorasinya masih dikuasai oleh kontrak karya PT TMS yang sampai sekarang belum ada penciutan lahan artinya siapa saja yang ingin bekerja di tambang emas di Kabupaten Kepulauan sange masih belum bisa karena masih dikuasai oleh PT TMS, nah gubernur Sulawesi Utara berkeinginan agar tambang yang ada di Sangihe dibuat BPR.
dipegang oleh pttps tetapi kita ingin kalaupun tambang ini bisa bekerja ada
Berbicara tambang berbicara hal yang sangat sentris sensitif bagi saya dan pemerintah daerah tetapi hal ini harus kita bicarakan karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat dan sebagian masyarakat kita yang ada di tabukan selatan sana sudah tidak dapat diberhentikan dari aktivitas menambang artinya kehidupan mereka di sana sangat erat dengan aktivitas menambah suka atau tidak suka masyarakat yang ada di sana tetap akan menambah untuk mencari penghasilan mengisi perut mereka dan kita sebagai pemerintah wajib memfasilitasi mengatur agar supaya aktivitas menambang ini pertama kerusakan lingkungan dapat kita atur dan kita atasi kedua secara aturan dan perundang-undangan itu sah di mata hukum,” kunci Bupati. (e’Q)
