19 Pasangan di Kampung Mohong Sawang Resmi Menikah, Bupati Thungari: Wujud Penyelesaian Persoalan Sosial dan Kepastian Hukum

Share to

Loading

SANGIHE, Bintang Nusa Utara.com – Sebanyak 19 pasangan suami istri di Kampung Mohong Sawang, Kecamatan Kendahe, akhirnya resmi menikah dan memperoleh pengakuan sah secara agama maupun negara melalui program nikah massal yang digagas Pemerintah Kampung Mohong Sawang, Kamis (4/6/2026).

Program yang mendapat dukungan tokoh agama dan pemerintah daerah tersebut menjadi langkah nyata dalam membantu pasangan yang selama ini hidup bersama namun belum memiliki legalitas pernikahan akibat berbagai kendala, mulai dari faktor ekonomi hingga persoalan administrasi.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Michael Thungari bersama Ketua TP-PKK Cherry Sandica Thungari Soeyoenus, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Davidson Henry Djarang, Kepala Dinas Pendidikan Julien Manangkalangi, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pasangan yang mengikuti pernikahan massal tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan upaya bersama untuk menyelesaikan persoalan sosial yang selama ini masih ditemukan di tengah masyarakat.

“Pernikahan bukan hanya menyangkut hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi merupakan institusi yang menjadi dasar terbentuknya keluarga dan masyarakat. Karena itu, legalitas pernikahan sangat penting demi memberikan kepastian hukum bagi pasangan maupun anak-anak mereka,” ujar Thungari.

Menurutnya, masih terdapat pasangan yang telah membangun rumah tangga selama bertahun-tahun namun belum memiliki ikatan pernikahan yang sah menurut agama dan negara. Kondisi tersebut berdampak pada berbagai aspek kehidupan, termasuk administrasi kependudukan dan perlindungan hukum bagi anggota keluarga.

Bupati menilai program nikah massal merupakan bentuk kepedulian pemerintah, gereja, dan masyarakat dalam membantu warga memperoleh hak-hak mereka secara sah dan bermartabat.

“Hari ini kita menyaksikan proses penyempurnaan sebuah ikatan keluarga. Apa yang selama ini belum sah, kini dimeteraikan secara resmi. Ini adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan keluarga, dan ketenangan dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya.

Ia juga mengapresiasi keberanian dan kesadaran para pasangan yang mengikuti program tersebut. Menurutnya, legalitas yang diperoleh harus diikuti dengan komitmen untuk membangun rumah tangga yang harmonis, mendidik anak-anak dengan baik, serta berkontribusi positif bagi masyarakat.

Sementara itu, Kapitalaung Kampung Mohong Sawang, Yulist Salindeho, menyampaikan bahwa program nikah massal merupakan bagian dari upaya pemerintah kampung untuk menekan angka pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.

“Harapannya, melalui program ini setiap keluarga memiliki status hukum yang jelas sehingga dapat mengakses berbagai pelayanan administrasi dan memperoleh perlindungan hukum yang semestinya,” ujarnya.

Selain menyoroti pentingnya legalitas keluarga, Bupati Thungari juga mengingatkan masyarakat terkait pelaksanaan Pemilihan Kapitalaung serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober 2026. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan memilih pemimpin terbaik bagi kampung masing-masing.

Kegiatan nikah massal tersebut berlangsung penuh sukacita dan menjadi momen bersejarah bagi 19 pasangan yang kini resmi tercatat sebagai suami istri sah di mata agama dan hukum negara. (e’Q)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *