Dinkesda Sangihe Tingkatkan Kompetensi Pengelola Apotek dan Toko Obat Melalui Bimtek Kefarmasian

Share to

Loading

SANGIHE, Bintang Nusa Utara.com – Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Kepulauan Sangihe terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui penguatan pengawasan dan pembinaan terhadap sarana pelayanan kefarmasian. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat bagi pengelola apotek dan toko obat di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kegiatan tersebut diikuti para pengelola apotek, tenaga kefarmasian, serta pelaku usaha toko obat yang ada di wilayah Sangihe. Bimtek difokuskan pada peningkatan pemahaman terhadap regulasi perizinan, tata kelola obat, hingga penerapan standar pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinkesda Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr. Handry Pasandaran, menegaskan bahwa pelayanan kefarmasian merupakan bagian penting dari sistem pelayanan kesehatan yang harus memenuhi standar mutu dan keamanan bagi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan apotek dan toko obat tidak hanya berfungsi sebagai tempat distribusi obat, tetapi juga sebagai sarana pelayanan kesehatan yang memiliki tanggung jawab dalam memastikan penggunaan obat secara tepat dan aman.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan seluruh pengelola apotek dan toko obat memahami kewajiban serta tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Pasandaran.

Ia menjelaskan bahwa salah satu fokus pengawasan pemerintah daerah adalah mencegah peredaran obat keras secara bebas di masyarakat. Obat-obatan tertentu hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan harus disalurkan melalui fasilitas kefarmasian yang memiliki izin resmi.
Selain itu, penggunaan antibiotik secara rasional juga menjadi perhatian serius karena berhubungan langsung dengan upaya pencegahan resistensi antimikroba yang saat ini menjadi isu kesehatan global.

“Kesadaran semua pihak sangat diperlukan agar penggunaan antibiotik dilakukan sesuai indikasi medis. Dengan demikian efektivitas obat tetap terjaga dan masyarakat terlindungi dari dampak penggunaan yang tidak tepat,” katanya.

Dinkesda juga menekankan pentingnya keberadaan tenaga kefarmasian yang kompeten pada setiap sarana pelayanan. Apotek wajib berada di bawah tanggung jawab seorang apoteker, sementara toko obat harus memiliki tenaga teknis kefarmasian yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Dinkesda berharap tercipta kesamaan pemahaman antara pemerintah dan pelaku usaha kefarmasian dalam menerapkan standar pelayanan yang berkualitas, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses obat yang aman, bermutu, dan bermanfaat.

Bimtek tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta memperkuat perlindungan masyarakat terhadap risiko penyalahgunaan dan peredaran obat yang tidak sesuai aturan. (e’Q)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *