Camat Sekaligus Plt Kapitalaung Tumbang di Pemilihan BPMJ, Hanya Kantongi 5 Suara dari 62 Pemilih

Share to

Loading

SANGIHE, Bintang Nusa Utara com- Jabatan di pemerintahan ternyata tidak serta-merta menjadi jaminan untuk meraih kepercayaan dalam pelayanan gerejawi.

Hal itu tergambar dalam pemilihan Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) GMIST yang berlangsung di salah satu jemaat di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Minggu (23/8/2026).
Seorang Camat yang juga dipercayakan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapitalaung diketahui ikut bertarung sebagai salah satu kandidat dalam pemilihan BPMJ periode 2026–2031.

Namun, hasil pemilihan justru di luar ekspektasi. Dari total 62 peserta yang memiliki hak memilih, sang Camat hanya memperoleh 5 suara.

Hasil tersebut membuat kandidat yang dikenal memiliki posisi strategis dalam pemerintahan tersebut harus mengakui keunggulan kandidat lainnya dalam perebutan posisi pimpinan BPMJ.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, sebelumnya terdapat harapan dari sebagian pihak agar sang Camat dapat memperoleh dukungan kuat, terlebih wilayah pelayanan jemaat tersebut berada dalam lingkup tugas pemerintahan yang dipimpinnya.

“Seharusnya Pak Camat bisa menang, apalagi jemaat kami masuk wilayah tugas. Tapi sayang, dalam pemilihan kemarin beliau hanya mendapatkan lima suara dari 62 peserta pemilih,” ujar salah satu warga jemaat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut sumber tersebut, proses pemilihan berlangsung sesuai mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Pekerja Sinode (BPS) GMIST.

“Pemilihan berjalan sesuai aturan yang sudah diturunkan Badan Pekerja Sinode GMIST. Ada beberapa kandidat yang maju untuk pemilihan ketua BPMJ, dan salah satunya adalah Bapak Camat. Namun hasilnya beliau kalah dalam perolehan suara,” katanya.

Peristiwa ini sekaligus menjadi gambaran bahwa jabatan pemerintahan dan kepemimpinan dalam pelayanan gereja merupakan dua hal yang berbeda.

Kepercayaan dalam pemerintahan diperoleh melalui mekanisme birokrasi, sementara kepercayaan dalam pelayanan gerejawi lahir dari pilihan jemaat.

Dengan hanya mengantongi lima suara, hasil pemilihan tersebut menjadi perhatian tersendiri di tengah dinamika pelayanan gereja di Sangihe.

Meski demikian, hasil pemilihan merupakan bagian dari proses demokratis di lingkungan jemaat dan selayaknya dihormati oleh seluruh pihak. Kekalahan dalam sebuah kontestasi bukan berarti berakhirnya pengabdian, sebab pelayanan kepada masyarakat maupun gereja dapat dilakukan melalui berbagai ruang dan tanggung jawab.
(e’Q)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *