![]()
SANGIHE, Bintang Nusa Utara com- Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari menghadiri kegiatan Sosialisasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka Recycling Program Tahun 2026, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Luwansa Hotel, Kota Manado, itu mengangkat tema “Peran Lembaga Jasa Keuangan dalam Mendorong Ekonomi Daerah Melalui Implementasi POJK 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.”
Sosialisasi tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan kepala daerah se-Sulawesi Utara, termasuk unsur perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan instansi terkait.
Dalam kegiatan itu, para peserta menerima sejumlah materi penting, mulai dari sosialisasi POJK 19 Tahun 2025, perkembangan UMKM di Sulawesi Utara, implementasi kemudahan penyaluran kredit, hingga sosialisasi teknis credit scoring dan inovasi credit scoring.
Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari mengatakan, keberadaan UMKM memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, melalui aturan baru tersebut, pihak perbankan maupun lembaga keuangan non-bank diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM.
“UMKM merupakan salah satu penopang utama perekonomian daerah. Karena itu, jika ada kebijakan yang memberikan kemudahan akses pembiayaan, maka seluruh bank dan lembaga keuangan non-bank wajib mendukung pembiayaan bagi UMKM sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bulahari.
Ia juga menegaskan bahwa perbankan perlu menyiapkan skema pembiayaan yang fleksibel dan menyesuaikan dengan karakter usaha masyarakat.
Misalnya, bagi pelaku usaha di sektor pertanian dan perkebunan, pembayaran angsuran kredit dapat disesuaikan dengan masa panen agar tidak memberatkan debitur.
“Skema pembayaran harus disesuaikan dengan kondisi usaha. Untuk sektor pertanian dan perkebunan misalnya, angsuran bisa dibayar setelah masa panen, sehingga pelaku usaha tidak kesulitan memenuhi kewajibannya,” jelasnya.
Selain itu, Bulahari menyebut pemberian kredit kepada UMKM harus melalui proses evaluasi dan penilaian lapangan agar besaran pinjaman yang diberikan benar-benar sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan pelaku usaha.
Ia berharap sosialisasi POJK 19 Tahun 2025 dapat menjadi peluang baru bagi UMKM di Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk berkembang dan meningkatkan kapasitas usaha.
“Bagi masyarakat yang ingin memulai usaha maupun mengembangkan usaha yang sudah ada, silakan datang ke perbankan untuk mengajukan kredit. Sementara untuk yang baru memulai, bisa berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai perizinan dan kebutuhan lainnya,” pungkasnya.
Turut mendampingi Wakil Bupati dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kepulauan Sangihe Stevy Barik serta Staf Khusus Bupati Dendy A. Abram. (e’Q)


